Majukan mutu pendidikan mulai dari diri sendiri

Selasa, 05 Agustus 2014

Contoh SKP untuk Guru


Pada artikel Contoh Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk guru, ditampilkan lembar SKP. Pada contoh tersebut terdapat angka kredit dari masing-masing komponen unsur utama maupun unsur penunjang. Jangan ditanya apa dan bagaimana kaitan antara angka kredit pada SKP dengan angka kredit khusus guru menurut mekanisme Penilaian Kerja Guru (PKG). Kita tunggu saja, mungkin ke depannya akan ada ketentuan yang mengatur hubungan antara kedua jenis angka kredit tersebut.


Pada artikel ini, saya hanya ingin berbagi mengenai cara menghitung angka kredit yang dimunculkan pada contoh gambar berikut :


Angka Kredit pada Sasaran Kerja Pegawai Guru


Perhatikan pada kolom AK (Angka Kredit), pada setiap komponen unsur utama diisi dengan angka kredit tertentu. Cara memperoleh angka tersebut adalah dengan mengalikan nilai kredit dari komponen tertentu (sudah ditetapkan) dengan jumlah dokumen yang ditargetkan pada kolom kuantitas. Contoh, pada kolom AK untuk komponen unsur utama nomor satu, yaitu Melaksanakan Penyusunan Program Pengajaran tertera angka 4,995. Angka kredit tersebut diperoleh dari 1,665 x 3 = 4,995. Angka 1,995 merupakan angka kredit yang telah menjadi ketetapan, Sedangkan angka 3 merupakan jumlah target kuantitas yang direncanakan untuk dicapai diakhir tahun. Oleh karena saat sekarang ini sudah tidak menggunakan periode Catur Wulan namun menggunakan periode Semester, maka angka kredit 1,665 dapat dikonversi dengan cara 1,665 x 3 (jumlah catur wulan per tahun) = 4,995 lalu 4,995 : 2 (jumlah semester per tahun) = 2,4957. Jadi nilai kredit untuk komponen nomor 1 dari unsur utama menjadi 2,4957.

Jika menggunakan angka kredit hasil konversi tersebut maka nilai angka kredit pada kolom AK menjadi 2,4957 x 3 (jumlah berkas) = 7,487. Cara yang sama untuk menghitung angka kredit pada komponen yang lain.

Demikian artikel singkat mengenai Penghitungan angka kredit pada Sasaran Kerja Pegawai untuk guru
Referensi tulisan ini adalah PERKA BKN No. 1 Tahun 2013